Breaking News:

Pembunuhan Dosen di Jambi

Bunuh Dosen di Jambi, Bripda Waldi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Ini

Bripda Waldi nekat menghabisi nyawa dosen cantik di Jambi dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis

Facebook TribunSumsel
POLISI BUNUH DOSEN - Bripda Waldi nekat menghabisi nyawa dosen cantik di Jambi dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi nekat menghabisi nyawa seorang dosen cantik di Jambi.
  • Setelah melalui proses penyelidikan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
  • Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembunuhan terhadap dosen cantik berinisial EY (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, memasuki babak baru.

Pelaku yang diketahui merupakan anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, berinisial W, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Kasi Humas Polres Bungo, Ipda Bambang, yang memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Update Kasus Polisi Bunuh Dosen Jambi, Saksi Temukan Kejanggalan di Chat, Motif Pembunuhan Terungkap

Pelaku Sudah Jadi Tersangka

“Sudah tersangka dan sudah ada surat perintah penahanannya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (4/11/2025).

W dijerat dengan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian kejadian sebelum pembunuhan terjadi.

Korban EY diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Polisi menangkap W, anggota Propam Polres Tebo, yang membunuh EY (37) dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (2/11/2025).
Polisi menangkap W, anggota Propam Polres Tebo, yang membunuh EY (37) dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (2/11/2025). (Polres Bungo)

Ia dibunuh di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil visum sementara, ditemukan indikasi bahwa korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal.

Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan jejak sperma di celana korban.

Ketika ditemukan, tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan parah — wajah, bahu, dan leher lebam, serta terdapat luka terbuka di bagian kepala.

Usai penemuan jenazah, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap W di rumah kontrakannya di Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025), hanya sehari setelah pembunuhan terjadi.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang berharga milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku, antara lain mobil, motor, dan perhiasan emas.

Barang bukti utama berupa mobil Honda Jazz milik korban ditemukan di wilayah Tebo, sekitar 300 meter dari tempat tinggal pelaku, sementara sepeda motor korban ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo.

Semua barang bukti kini telah diamankan di Polres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
dosenBripda WalditersangkaJambi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved