Breaking News:

Kebijakan Menkeu Purbaya Paling Dibenci Pedagang Thrifting, Dipaksa Jualan Produk Baru Dalam Negeri!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengetatan impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil nasional.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra// Tribunnews.com/Nitis
PURBAYA TINDAK THRIFTING - Ilustrasi thrifting dan Menkeu Purbaya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengetatan impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil nasional. 

Kenaikan harga ini memengaruhi omzet harian para penjual. 

“Biasanya sehari bisa laku 30 potong, sekarang paling 10.

Orang juga mikir dua kali mau beli, karena enggak ada yang baru,” ujar Sari, pedagang lainnya.

Baca juga: Ambisi Menkeu Purbaya Mulai Tercium! Rocky Gerung Tertawa: Dia Lagi Kejar Elektabilitas 2029

NASIB PEDAGANG KECIL - Kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang dunia thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pedagang mulai gelisah.
NASIB PEDAGANG KECIL - Kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang dunia thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pedagang mulai gelisah. (Kolase TribunTrends/KompasTV)

Sementara itu, Rizal (40), penjual jaket dan celana kargo bekas, mengaku khawatir pedagang kecil tidak bisa bertahan lama jika pasokan tetap terhenti.

Ia berharap pemerintah memberi waktu bagi para pedagang untuk menyesuaikan diri sebelum larangan diberlakukan sepenuhnya.

“Kami ini hidup dari thrifting.

Kalau barang impor enggak boleh masuk, ya bisa tutup semua.

Dari mana lagi mau ambil barang?” katanya.

“Kalau mau diberdayakan boleh, tapi jangan langsung dilarang.

Kami juga belum siap kalau disuruh jualan lokal, modalnya beda,” pungkasnya.

Pasokan pakaian bekas di Pasar Senen selama ini tidak langsung berasal dari gudang-gudang besar di Bandung.

Dari sana, barang impor disortir dan dikemas ulang sebelum dikirim ke Jakarta.

Kini rantai distribusi tersebut ikut terputus.

Maksud kebijakan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup aktivitas perdagangan di Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong UMKM legal di sektor pakaian.

“Bukan mau nutup Pasar Senen.

Nanti bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri,” kata Purbaya dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (30/10/2025).

Pelaku impor yang melanggar aturan kini tidak hanya diancam pidana atau pemusnahan barang, tetapi juga dikenai sanksi denda administratif.

“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya.

Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” pungkasnya.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
MenkeuPurbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganthriftingPasar Senen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved