Breaking News:

Politik Viral

Jokowi Tak Tergoda Istana Baru, Pilih Tinggal di Rumah Lama: Gak Apa-apa Kecil yang Penting Senang

Jokowi membantah bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara, ayah Gibran pilih tinggal di rumah lama.

|
Editor: jonisetiawan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
RUMAH BARU JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membantah bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Menurut Slamet, bangunan utama rumah sudah mencapai 90–95 persen, sementara bagian pagar baru selesai sekitar 50 persen.

Rumah tersebut juga direncanakan memiliki taman luas, akses pengamanan khusus, serta arsitektur modern minimalis yang berpadu dengan lanskap hijau khas pedesaan Karanganyar.

Baca juga: Sosok Tukang Las Calon Tetangga Baru Jokowi di Rumah Pensiun, Beri Peringatan Ayah Gibran: Berisik!

Lokasi Strategis di Jalur Utama Solo–Karanganyar

Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, hanya sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Lokasinya strategis tidak bersisian langsung dengan pemukiman warga, tetapi diapit oleh dua rumah makan dan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kawasan Colomadu kini tumbuh pesat. Harga tanah di sekitar area rumah Jokowi melonjak hingga Rp10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pembangunan infrastruktur baru dan meningkatnya aktivitas ekonomi.

Banyak warga berharap rumah itu segera rampung agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana, baik sebagai pusat kegiatan sosial maupun tempat Jokowi menerima tamu dan berdialog dengan masyarakat.

Rumah Hadiah Negara: Diatur oleh Undang-Undang

Pemberian rumah bagi mantan presiden seperti Jokowi bukanlah bentuk hadiah pribadi, melainkan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebagai pelaksana teknis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah maksimal rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara, atau setara jika dibangun di luar ibu kota.

Namun, rumah pensiun Jokowi berdiri di atas lahan jauh lebih luas, mencapai 12.000 meter persegi, karena mencakup fasilitas pendukung dan area publik.

Sosok yang Tetap Merakyat

Sikap Jokowi untuk tidak menempati rumah megah pemberian negara semakin menegaskan citranya sebagai sosok yang rendah hati dan membumi.

Ia memilih kenyamanan sederhana di rumah lamanya ketimbang kemewahan baru yang disediakan negara.

Keputusan ini bukan sekadar simbol kesederhanaan, melainkan juga pesan moral: jabatan boleh berganti, tapi akar kehidupan tetap di tanah asal dan di tengah rakyat.

Dengan langkahnya yang tenang, Jokowi tampak tetap memegang teguh filosofi hidupnya bahwa kebahagiaan sejati bukan berasal dari luasnya rumah, tetapi dari kedekatan dengan keluarga dan rakyat yang dicintai.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Halaman 2/2
Tags:
JokowirumahSumberGibran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved