Breaking News:

Politik Viral

Jokowi Tak Tergoda Istana Baru, Pilih Tinggal di Rumah Lama: Gak Apa-apa Kecil yang Penting Senang

Jokowi membantah bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara, ayah Gibran pilih tinggal di rumah lama.

|
Editor: jonisetiawan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
RUMAH BARU JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membantah bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Jokowi Tak Akan Tinggal di Rumah Pensiun
  • Rumah Pensiun Akan Jadi Ruang Publik
  • Status dan Progres Pembangunan

TRIBUNTRENDS.COM - Udara sore di Solo terasa hangat ketika mantan Presiden Joko Widodo menepis dengan santai isu bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Di balik senyum khasnya, Jokowi menegaskan bahwa bangunan megah yang tengah memasuki tahap akhir itu bukan untuk tempat tinggal pribadi, melainkan akan difungsikan sebagai ruang publik dan tempat pertemuan.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan.

(Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Banjarsari, Kota Solo, pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: Punya Rumah Pensiun di Colomadu, Jokowi Tak Akan Menempati, Ayah Wapres Gibran Ungkap Rencana Lain

Tetap di Rumah Lama: Sederhana tapi Nyaman

Dengan nada tenang namun penuh ketegasan, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya lebih memilih tinggal di rumah lamanya di Kelurahan Sumber, Solo, tempat ia menetap sejak sebelum menjabat presiden.

“Sudah punya rumah, meskipun kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” katanya dengan tawa ringan, menandaskan sikapnya yang dikenal sederhana sejak dulu.

Ia juga menegaskan bahwa meski rumah pensiun hampir rampung dibangun dan akan segera diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili.

“Enggak, tetap di Sumber,” ucapnya tegas.

Bahkan hingga kini, kata Jokowi, rumah tersebut masih berstatus milik negara dan berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dan saya lihat juga belum selesai,” tambahnya.

RUMAH BARU JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
RUMAH BARU JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis dengan santai isu bahwa dirinya akan segera menempati rumah pensiun hadiah dari negara di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Proyek Hampir Rampung: Pembangunan Capai 95 Persen

Proses pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai sejak Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut terbagi dalam dua tahap.

“Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya.

Menurut Slamet, bangunan utama rumah sudah mencapai 90–95 persen, sementara bagian pagar baru selesai sekitar 50 persen.

Rumah tersebut juga direncanakan memiliki taman luas, akses pengamanan khusus, serta arsitektur modern minimalis yang berpadu dengan lanskap hijau khas pedesaan Karanganyar.

Baca juga: Sosok Tukang Las Calon Tetangga Baru Jokowi di Rumah Pensiun, Beri Peringatan Ayah Gibran: Berisik!

Lokasi Strategis di Jalur Utama Solo–Karanganyar

Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, hanya sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Lokasinya strategis tidak bersisian langsung dengan pemukiman warga, tetapi diapit oleh dua rumah makan dan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kawasan Colomadu kini tumbuh pesat. Harga tanah di sekitar area rumah Jokowi melonjak hingga Rp10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pembangunan infrastruktur baru dan meningkatnya aktivitas ekonomi.

Banyak warga berharap rumah itu segera rampung agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana, baik sebagai pusat kegiatan sosial maupun tempat Jokowi menerima tamu dan berdialog dengan masyarakat.

Rumah Hadiah Negara: Diatur oleh Undang-Undang

Pemberian rumah bagi mantan presiden seperti Jokowi bukanlah bentuk hadiah pribadi, melainkan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebagai pelaksana teknis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah maksimal rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara, atau setara jika dibangun di luar ibu kota.

Namun, rumah pensiun Jokowi berdiri di atas lahan jauh lebih luas, mencapai 12.000 meter persegi, karena mencakup fasilitas pendukung dan area publik.

Sosok yang Tetap Merakyat

Sikap Jokowi untuk tidak menempati rumah megah pemberian negara semakin menegaskan citranya sebagai sosok yang rendah hati dan membumi.

Ia memilih kenyamanan sederhana di rumah lamanya ketimbang kemewahan baru yang disediakan negara.

Keputusan ini bukan sekadar simbol kesederhanaan, melainkan juga pesan moral: jabatan boleh berganti, tapi akar kehidupan tetap di tanah asal dan di tengah rakyat.

Dengan langkahnya yang tenang, Jokowi tampak tetap memegang teguh filosofi hidupnya bahwa kebahagiaan sejati bukan berasal dari luasnya rumah, tetapi dari kedekatan dengan keluarga dan rakyat yang dicintai.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Tags:
JokowirumahSumberGibran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved