Nilai Plus PPPK Paruh Waktu Dibandingkan PPPK Penuh Waktu, Gaji Lebih Tebel, Jam Kerja Fleksibel
Inilah perbedaan kelebihan PPPK Paruh Waktu dibandingkan PPPK Penuh Waktu, kerja cepat selesai, gaji tebal, jam kerja fleksibel.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Ada dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Yang mana dua-duanya memiliki tujuan penciptaan program yang berbeda-beda oleh pemerintah.
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Sedangkan PPPK Penuh Waktu memenuhi kebutuhan ASN permanen dengan sistem kontrak yang lebih panjang (umumnya 5 tahun) dan hak yang lebih lengkap dibandingkan PPPK paruh waktu.
Baca juga: Daftar 24 Bidang Studi yang Tersedia di Seleksi PPG Calon Guru 2025, yang Bakal Banyak Dibutuhkan
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki nilai plus lainnya yang tidak dimiliki oleh PPPK Penuh Waktu.
Mulai dari gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang berbeda-beda.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Diatur dalam Perpres No.11 Tahun 2024.
Yang mana PPPK Penuh Waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimum sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan.
Gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi mengikuti UMP di tiap daerah. Sebagai gambaran, sementara UMP Jawa Tengah sekitar Rp2.169.349, UMP DKI Jakarta tertinggi, mencapai Rp5.396.761.
Artinya gaji PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan golongan, mereka dibayar setara UMP meski berada di golongan paling rendah.
Selain itu PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan hak cuti seperti PPPK Penuh Waktu.
Jam Kerja PPPK Penuh Waktu
Pegawai PPPK penuh waktu memiliki jam kerja yang sama dengan PNS yakni 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu berbeda, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Skema ini diharapkan dapat memberi fleksibilitas waktu bagi tenaga PPPK Paruh Waktu untuk tetap beraktivitas di luar pekerjaan utama.
Sehingga mereka bisa menambah penghasilan diluar pekerjaan utama mereka di kantor.
Masa kerja
Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sama-sama bekerja berdasarkan sistem kontrak. Namun, perbedaan terletak pada lama masa kontrak dan fleksibilitas perpanjangannya.
Untuk PPPK penuh waktu, masa kontraknya biasanya lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tempat mereka bekerja.
Sementara itu, PPPK paruh waktu umumnya hanya dikontrak selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan jika kinerja dan kebutuhan masih sesuai.
Dengan kata lain, status penuh waktu memberikan stabilitas kerja yang lebih tinggi, sedangkan skema paruh waktu lebih fleksibel dan bersifat sementara.
PPPK Paruh Waktu cocok untuk yang memiliki jiwa kebebasan tapi tetap ingin mengabdi pada negara.
Mereka bisa memaksimalkan kerja di jam kerja mereka dengan mengerjakan beban kerja lalu menyelesaikan dengan cepat.
Cara ini mungkin akan lebih efisien dan produktif dalam bekerja.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Purbaya Harus Tahu! Cara Pelaku Thrifting Bertahan Hidup Setelah Dilarang Impor: Jual Preloved Lokal |
|
|---|
| Purbaya Tak Main-main! Platform Luar Negeri Siap-Siap Hilang dari Indonesia Jika Tak Bayar Pajak |
|
|---|
| Purbaya Curhat Soal Lawan Dana Mengendap, Yakin Banyak Kepala Daerah yang Marah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Respon Purbaya Usai Disebut Pura-Pura Banyak Gaya, Ucapan Rocky Gerung Dibalas dengan Hasil Nyata |
|
|---|
| Bocor! Strategi Rahasia Purbaya Bikin Rupiah Menguat, Menkeu Serukan Jual Dolar Sekarang! |
|
|---|