Breaking News:

Pendidikan

Daftar 24 Bidang Studi yang Tersedia di Seleksi PPG Calon Guru 2025, yang Bakal Banyak Dibutuhkan

Pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025 dibuka! Berikut ini 24 bidang studi yang sudah diperhitungkan banyak kekosongan guru di tahun 2027.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Freepik
SELEKSI PPG CALON GURU 2025 - Pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025 dibuka! Berikut ini 24 bidang studi yang sudah diperhitungkan banyak kekosongan guru di tahun 2027. Ilustrasi Guru 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira bagi para calon pendidik! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi kemendikdasmen.go.id, Kamis (14/10/2025). Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 0984/B/GT.00.08/2025.

Program ini bertujuan menyiapkan calon guru yang kompeten, berintegritas, dan pantas menjadi teladan di era pendidikan abad ke-21.

Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG nantinya menjadi salah satu syarat penting dalam rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan.

PPG bagi Calon Guru akan dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Baca juga: Purbaya Dapat Pesan Soal Bantuan untuk Ponpes Al Khoziny: Jangan Disetujui, Nanti yang Lain Iri

PPG -
PPG - Berikut ini 24 bidang studi yang sudah diperhitungkan proyeksi kekosongan guru tahun 2027. (Ilustrasi PPG)

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 8.500.000 per semester, atau total Rp 17.000.000 untuk dua semester.

Namun, peserta yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG tahun akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan penuh dari pemerintah sebesar Rp 17.000.000, mencakup biaya kuliah selama satu tahun akademik.

Terdapat 10 syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftar, termasuk kualifikasi akademik, bidang studi, dan dokumen administrasi pendukung.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

Halaman 1/3
Tags:
PPGseleksiKemendikdasmenbidang studi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved