Breaking News:

Pendidikan

Revolusi Besar Dunia Pendidikan! Pahami Kepmendikdasmen 221/P/2025 Bebaskan Guru dari Aturan Lama

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan, guru tak lagi terbelenggu jam mengajar dan rangkap jabatan.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
ppg.kemenag.go.id
Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan, guru tak lagi terbelenggu jam mengajar dan rangkap jabatan. 

Ringkasan Berita:
  • Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan.
  • Bagi guru yang selama ini merangkap peran, dari wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, hingga pengelola unit tertentu, aturan baru ini menghadirkan rasa keadilan.
  • Regulasi ini memperluas definisi jam kerja guru dan kepala sekolah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi masa depan.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan.

Aturan ini sebagai angin perubahan besar, khususnya dalam sistem perhitungan jam kerja guru dan kepala sekolah.

Terutama bagi mereka yang telah bersertifikat dan wajib memenuhi syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selama bertahun-tahun, para pendidik kerap tersandung masalah klasik.

Yakni jam tatap muka yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang terbatas, hingga beban struktural yang menyita waktu namun tak tercatat sebagai jam mengajar.

Baca juga: Fix! Kalender Libur 2026 Sudah Terbit, Ini Rincian Cuti Bersama, Hari Libur Nasional SKB 3 Menteri

Persoalan-persoalan itu lama menjadi bayang-bayang yang menghambat hak profesional mereka.

Lewat keputusan ini, pemerintah mencoba menyelesaikan akar masalah tersebut secara menyeluruh. 

Untuk pertama kalinya, 58 jenis tugas tambahan diberikan pengakuan resmi sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Guru
Guru (kemendikdasmen.go.id)

Masalah

Bagi guru yang selama ini merangkap peran, dari wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, hingga pengelola unit tertentu, aturan baru ini ibarat oase yang menghadirkan rasa keadilan.

Kontribusi mereka menjaga ritme operasional sekolah selama ini tidak selalu mendapat tempat dalam penilaian SKTP.

Banyak tugas vital yang menguras pikiran dan tenaga, tetapi tak terwakili dalam administrasi.

Kini, berbagai tugas itu berdiri sejajar dengan jam mengajar di ruang kelas.

Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan guru jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi.

Ada aspek pengelolaan, pendampingan sosial, hingga pengembangan karakter peserta didik yang juga membutuhkan pengakuan formal.

Manfaat

Halaman 1/2
Tags:
Kemendikdasmen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved