Breaking News:

Pendidikan

Revolusi Besar Dunia Pendidikan! Pahami Kepmendikdasmen 221/P/2025 Bebaskan Guru dari Aturan Lama

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan, guru tak lagi terbelenggu jam mengajar dan rangkap jabatan.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
ppg.kemenag.go.id
Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, mengatur regulasi baru di dunia pendidikan, guru tak lagi terbelenggu jam mengajar dan rangkap jabatan. 

Dengan hadirnya Kepmendikdasmen ini, seluruh tugas kepala sekolah dinyatakan sebagai beban kerja profesional setara jam tatap muka.

Artinya, mereka tak lagi harus “memaksakan” diri turun mengajar hanya demi memenuhi aspek sertifikasi, karena pekerjaan inti mereka akhirnya mendapatkan legitimasi yang layak.

Secara keseluruhan, Kepmendikdasmen 221/P/2025 menjadi salah satu tonggak historis dalam perjalanan pendidikan Indonesia.

Regulasi ini memperluas definisi jam kerja guru dan kepala sekolah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi masa depan.

Dengan mengakui tugas non-mengajar sebagai bagian sah beban kerja, pemerintah membantu pendidik memperoleh hak profesional tanpa harus terjebak dalam syarat yang tidak realistis.

(TribunTrends.com)

Halaman 2/2
Tags:
Kemendikdasmen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved