Breaking News:

Cara ASN Ajukan Kenaikan Pangkat yang Dapat Dilakukan Setiap Bulan, Wajib Penuhi Ketentuan Utama

Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Instagram regional 3 BKN
KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. 

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) khusus bagi KP Gol.Ruang I/d ke II/a dan Gol. Ruang

II/a ke III/a (Apabila tidak memiliki ijazah untuk jenjang pangkat yang diusulkan);

Surat Keterangan Atasan Langsung PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat JPT Pratama;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam

Jabatan TMT 14 September 2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati.

Sedangkan untuk dokumen kenaikan pangkat struktural ada syarat-syarat ini.

SK KP terakhir;

Ijazah terakhir yang telah disetujui pencantuman gelarnya (jika ada peningkatan pendidikan)

SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;

SK Pemberhentian jabatan (jika sebelumnya menduduki jabatan non Struktural);

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja Baik;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN terkait Persetujuan Pengangkatan dalam

Jabatan TMT 14 September 2022 keatas yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati;

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) tingkat III khusus bagi Pejabat Administrator yang
diusulkan KP dari Golru. III/d ke IV/a atau;

Sertifikat DIKLATPIM III (Apabila belum memiliki ijazah pendidikan S2);

Halaman 3/4
Tags:
ASNBKNkenaikan pangkat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved