Cara ASN Ajukan Kenaikan Pangkat yang Dapat Dilakukan Setiap Bulan, Wajib Penuhi Ketentuan Utama
Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merombak aturan lama yang mana Aparatur Sipil Negara hanya punya 6 periode pengajuan naik pangkat dalam satu tahun.
Kini para ASN bisa berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik ditunjukkan adanya kenaikan pangkat dengan menunjukkan dua ketentuan utama.
BKN telah menerbitkan aturan baru Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca juga: Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Tiap Bulan, Ini Jumlah Progres Penetapan yang Masuk di BKN
Bahwa, mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
Artinya dari yang dulunya hanya 6 kali dalam satu tahun, kini ada 12 kali dalam satu tahun.
Dengan begitu, para ASN bisa berlomba-lomba untuk terus berprestasi ditunjukkan dari kenaikan jabatan mereka dengan mencapai dua ketentuan utama.
Ketentuan PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
Masa kerja, seperti ASN tersebut telah menjabat sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ini untuk kenaikan pangkat reguler.
Kemudian jalur prestasi kerja, yakni penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir.
Hasil ujian dinas juga akan diganjar dengan pindah golongan.
Selain lewat jalur tersebut, ada juga kenaikan pangkat pilihan dan luar biasa.
Ini hanya bisa didapatkan jika ASN tersebut memiliki penghargaan dan prestasi kerja yang tinggi.
Dan juga ASN yang mampu menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara dan rakyat.
Lalu bagaimana cara Usulkan Kenaikan Pangkat ASN?
Sumber: TribunTrends.com
| Doa Terakhir Jokowi untuk Pakubuwono XIII, Ayah Gibran Tundukkan Kepala di Depan Peti |
|
|---|
| Kereta Jenazah Berumur 100 Tahun Kembali Bergerak: Mengantar Pakubuwono XIII ke Peristirahatan Abadi |
|
|---|
| Tradisi vs Politik Internal: Siapa Pewaris Sah Pakubuwono XIII? KGPH Purboyo Belum Tentu Jadi Raja |
|
|---|
| Momen Tegang Pertemuan Purbaya dan Prabowo, Menkeu Berkali-Kali Ditanya Hal yang Sama: Berani Kamu? |
|
|---|
| BPS Klaten Dorong Literasi Statistik, Warga Diajak Gunakan Data Sebelum Buka Usaha |
|
|---|