Breaking News:

Cara ASN Ajukan Kenaikan Pangkat yang Dapat Dilakukan Setiap Bulan, Wajib Penuhi Ketentuan Utama

Tak perlu menunggu lama lagi, para ASN yang ingin naik pangkat asalkan punya penuhi syarat utama bisa mengajukan kenaikan dengan cara berikut ini.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Instagram regional 3 BKN
KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. 

Ada beberapa jenis kenaikan pangkat ASN.

Mulai dari kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat pilihan ini ada lima jenis.

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Kenaikan Pangkat Memperoleh Ijazah / Penyesuaian Ijazah

Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar

Kenaikan Pangkat Selesai Melaksanakan Tugas Belajar

KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
KENAIKAN PANGKAT ASN - Mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. (Instagram regional 3 BKN)

Untuk kenaikan pangkat reguler ASN hanya perlu mengupulkan berkas berikut ini.

SK KP terakhir;

SK Jabatan terakhir;

SK pemberhentian jabatan (jika sebelumnya menduduki JFT/Jabatan Struktural);

SK CPNS dan SK PNS untuk Kenaikan Pangkat Pertama;

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja Baik;

Ijazah terakhir yang telah disetujui pencantuman gelarnya (jika ada peningkatan
pendidikan);

Halaman 2/4
Tags:
ASNBKNkenaikan pangkat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved