Air Mata Bripka Rohmat setelah Didemosi 7 Tahun, 28 Jadi Polri: Hanya Menjalankan Tugas Pimpinan
Curhat Bripka Rohmat setelah didemosi 7 tahun sambil berurai air mata. Sudah 28 tahun jadi Polri.
Editor: Suli Hanna
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya dengan penuh harap.
Sanksi dan Putusan Sidang KKEP
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi etik yang menyatakan tindakannya merupakan perbuatan tercela.
Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif juga dijatuhkan, berupa penempatan di ruang khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Selain itu, Rohmat mengalami mutasi berupa demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Pelaksanaan Perintah Kompol Cosmas dan Faktor Peringanan
Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan bahwa Bripka Rohmat menjalankan perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu duduk di sampingnya dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.
“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” jelas Heri dalam persidangan di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Sementara itu, Kompol Cosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian.
Selain fakta bahwa Rohmat hanya menjalankan perintah atasan, kondisi matanya yang terganggu akibat gas air mata dan tekanan situasi saat insiden turut menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” terang Heri.
Sidang pun diakhiri dengan ketukan palu oleh ketua majelis hakim.
Anggota Brimob Lain yang Terlibat dan Pelanggaran Kode Etik
Selain Rohmat dan Kompol Cosmas, terdapat tujuh anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang duduk di bagian belakang kendaraan.
Sumber: Tribun Sumsel
Disebut Gadungan, Driver Ojol Doni Pratama Ngaku Dapat Ancaman Dihabisi, Khawatirkan Mental Anak |
![]() |
---|
Dikira Driver Ojol Gadungan, Doni Pratama Ketemu Wapres Gibran Sempat Diancam Dihabisi, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
9 Orang Jadi Tersangka, Buntut Perusakan Kantor Polisi di Jakarta Timur, "Kami Kejar Kelompoknya" |
![]() |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi: Ada Provokator dan Melawan Petugas |
![]() |
---|
Sosok Anggun, Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Uang Rp 10 Miliar, Tetangga: Istrinya Nyambi Ojol |
![]() |
---|