Breaking News:

Air Mata Bripka Rohmat setelah Didemosi 7 Tahun, 28 Jadi Polri: Hanya Menjalankan Tugas Pimpinan

Curhat Bripka Rohmat setelah didemosi 7 tahun sambil berurai air mata. Sudah 28 tahun jadi Polri.

Editor: Suli Hanna
YouTube Warta Kota Production
BRIPKA ROHMAT - Curhat Bripka Rohmat setelah didemosi 7 tahun sambil berurai air mata. Sudah 28 tahun jadi Polri. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bripka Rohmat tak mampu menahan air matanya ketika menyampaikan isi hatinya setelah menerima putusan dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan bersalah atas peristiwa yang menimpanya.

Sebagai konsekuensi, Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinasnya.

Demosi ini berarti penurunan pangkat, tanggung jawab, serta pengurangan gaji sebagai anggota Polri.

Dengan suara yang penuh emosi dan diselingi tangisan, Rohmat dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun selama menjalankan tugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya sambil berulang kali memukul dadanya, seperti diberitakan Kompas.com.

Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikannya saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucap Rohmat.

Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah keputusan pribadi melainkan bagian dari pelaksanaan perintah dari atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Wajah Menunduk, Seragam Masih Melekat: Kompol Cosmas Dipecat Usai Tragedi Affan Terlindas Rantis

DIDEMOSI 7 TAHUN- Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025)
DIDEMOSI 7 TAHUN- Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025) (Youtube Radio Polri)

Pengabdian 28 Tahun dan Kondisi Keluarga yang Menjadi Harapan

Bripka Rohmat dengan suara bergetar mengungkapkan perjalanan kariernya sebagai anggota Polri selama 28 tahun tanpa pernah terlibat kasus pidana, pelanggaran disiplin, atau kode etik.

Lebih lanjut, ia membuka kondisi keluarganya yang menjadi latar belakang permohonannya agar tetap diberi kesempatan melanjutkan pengabdian.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya.

Rohmat menyatakan bahwa satu-satunya penghasilan keluarganya berasal dari gaji sebagai anggota Polri, sehingga ia sangat berharap bisa menyelesaikan masa tugas hingga pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Bripka RohmatojolPolri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved