Demo Buruh
Wajah Menunduk, Seragam Masih Melekat: Kompol Cosmas Dipecat Usai Tragedi Affan Terlindas Rantis
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional karena tragedi Affan terlindas rantis.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K.
Ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alasan putusan tersebut.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Penampakan Rumah Baru Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor, Sudah Dilengkapi Perabot
Kasus ini mencuat setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Kompol K melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas.
Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman luas dari publik dan menjadi sorotan tajam terhadap kinerja aparat dalam mengawal aksi demonstrasi.
Dalam persidangan etik, Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sidang tersebut memutuskan bahwa Kompol K terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan kategori pelanggaran berat.
Dalam foto yang beredar, Cosmas tampak duduk di kursi ruang sidang dengan seragam cokelat kepolisian lengkap.
Wajahnya terlihat tegang, menunduk dengan ekspresi berat, seolah menahan tekanan besar dari proses persidangan etik yang tengah dijalaninya.
Badge dan lambang Korps Brimob masih melekat di lengannya, namun posisinya kini bukan lagi sebagai aparat yang gagah, melainkan sebagai terduga pelanggar etik.
Di belakangnya, sejumlah anggota kepolisian dan pihak terkait tampak serius mengamati jalannya persidangan.
Suasana ruang sidang kaku, memperlihatkan betapa seriusnya perkara ini, terlebih karena menyangkut hilangnya nyawa seorang warga sipil.
Kompol K atau Cosmas diketahui berada di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Setelah putusan terhadap Kompol K, Divisi Propam akan melanjutkan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Sujud Syukur di Tengah Duka, Ibu Affan Nangis saat Terima Kunci Rumah Baru, Impian Alharhum Terwujud
| Sosok Farhan, Anak Ustaz yang Hilang saat Demo Jakarta, Terakhir Terlihat di Depan Mako Brimob |
|
|---|
| Misteri Demo Jakarta: 2 Orang Masih Hilang, Keluarga Gelar Pengajian, Harapan Kian Menipis |
|
|---|
| Disebut Ada Makar dan Terorisme dalam Demo, BEM SI Kerakyatan Desak Presiden Prabowo Cari Aktornya |
|
|---|
| Fakta Pilu Rusuh Jakarta: Bom Molotov di Tangan Anak di Bawah Umur, Peringatan Keluarga Diabaikan |
|
|---|
| Karier Laras Faizati di AIPA Lenyap Sekejap, Surat Pemecatan Meluncur dari Brunei, Tak Ada Toleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kompol-Cosmas-K-Gae-menjalani-sidang-etik-di-ruang-sidang-di-Gedung-TNCC.jpg)