Breaking News:

Selebrita

Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Tanggapan Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, kasusnya ditengarai tidak memiliki izin BPOM.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Tanggapan Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, kasusnya ditengarai tidak memiliki izin BPOM. 

Reza menuduh Nikita telah melakukan ancaman melalui media sosial, bahkan menuntut sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar sang artis menghentikan penyebaran konten-konten negatif.

Meskipun sempat ada negosiasi yang menghasilkan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap bergulir hingga ke meja hijau.

Dalam persidangan, Nikita didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kini, dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pintu upaya hukum bagi Nikita Mirzani belum tertutup. 

Ia masih memiliki hak penuh untuk mengajukan banding guna melawan putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladysvonisdenda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved