Selebrita
Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Tanggapan Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, kasusnya ditengarai tidak memiliki izin BPOM.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Panggung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi atas putusan vonis yang mengakhiri drama hukum panjang yang melibatkan artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun kepada Nikita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter estetika, Reza Gladys.
Meskipun terbilang berat, vonis ini sesungguhnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman kurungan 11 tahun.
Hakim Ketua Kairul Soleh membacakan putusan tersebut, menetapkan tidak hanya pidana penjara tetapi juga denda yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Kairul Soleh.
Alasan Vonis dan Tuntutan Jaksa
Vonis ini merupakan titik kulminasi setelah JPU menilai Nikita tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit selama persidangan.
JPU yakin bahwa semua unsur pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi oleh perbuatan sang artis.
Baca juga: TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU
Respon Tenang dan Tekad Melawan
Usai mendengarkan amar putusan yang menetapkan nasibnya, Nikita Mirzani menunjukkan ketenangan yang tak terduga.
Ia meluangkan waktu untuk menyampaikan apresiasi mendalam kepada para awak media dan pihak-pihak yang terus memberikan dukungan sepanjang proses hukum.
“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau mengucapkan terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, dan ini sudah selesai,” ujarnya dari ruang sidang.
Meskipun mengakui bahwa hukuman empat tahun adalah vonis yang cukup berat, Nikita menegaskan bahwa ia menghormati keputusan majelis hakim namun siap menempuh segala jalur hukum selanjutnya.
“Tidak ada yang harus ditangisi atau disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, PK, kasasi. Kita lihat saja nanti,” ucapnya dengan nada optimis.
Terkait isu kekecewaan, Nikita buru-buru menepisnya. Ia justru menekankan bahwa inti kasus ini terkait produk skincare yang ditengarai memang tidak memiliki izin BPOM, dan bukan tentang pembukaan rahasia secara ilegal.
“Ya, tapi kita hargai saja keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah mau banding, mau apa, aku ikut saja,” tuturnya pasrah namun tetap percaya diri.
Baca juga: Dukungan Fans Nikita Mirzani, Serbu Sidang Vonis di PN Jaksel, Loli Khawatir, Begini Suasananya
Kronologi Kasus yang Berujung Vonis
Langkah hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
Sumber: Kompas.com
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| 3 Sikap Syifa Hadju Buat El Rumi Mantap Ingin Jadi Suaminya, Puji Kebaikan Tunangan "Dari Awal" |
|
|---|
| Suasana Tegang Penuh Harap di Balik Sidang Vonis Nikita Mirzani, Lucinta Luna Hadir Beri Dukungan |
|
|---|
| Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset? Ada Ketundukan terhadap Putusan MA, Kini Bungkam |
|
|---|
| Ambisi Baby Niken, Ingin S3 hingga Incar Jabatan Tinggi Ini di Pemerintahan, "Kalau Bisa Ya Boleh" |
|
|---|