Selebrita
Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset? Ada Ketundukan terhadap Putusan MA, Kini Bungkam
Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset di PN, kini istri Harvey Moeis tunduk pada putusan Mahkamah Agung.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Senyap. Itulah suasana yang meliputi kuasa hukum aktris Sandra Dewi setelah klien mereka secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
Sesuai pantauan langsung di lapangan, tim kuasa hukum yang mewakili Sandra Dewi memilih sikap bungkam.
Mereka tidak mau berkomentar sedikit pun, bahkan terkesan menghindar dari kerumunan awak media setelah persidangan selesai.
Tidak ada satu pun kata yang terucap dari pihak sang aktris mengenai alasan di balik keputusan besar untuk menarik gugatan tersebut.
Alasan Utama Pencabutan: Tunduk pada Putusan Mahkamah Agung
Meskipun pihak Sandra Dewi memilih menutup diri, teka-teki alasan pencabutan gugatan ini akhirnya terkuak dari pihak Kejaksaan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini, Kejagung Siap Hadirkan Bukti
Silvi Mulyani, perwakilan dari Kejaksaan, membenarkan bahwa Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah menyampaikan penarikan gugatan keberatan penyitaan aset.
“Saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan atau keberatan itu,” terang Silvi kepada media usai persidangan.
Lebih lanjut, Silvi mengungkapkan bahwa alasan utama dari langkah ini adalah sebuah ketundukan hukum.
“Alasannya, sebagaimana yang saya dengar tadi, sesuai dengan penetapan majelis hakim, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis,” tambah Silvi, menyoroti penyerahan diri pihak aktris terhadap proses hukum suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Misterius Atas Nama Aspri
Upaya Hukum Sandra Dewi dan Aset-aset Mewah yang Disita
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya.
Alasannya saat itu cukup jelas: ia bersikeras bahwa harta yang dimilikinya diperoleh secara sah dari hasil jerih payahnya, baik melalui kerja sama endorsement, pembelian dengan dana pribadi, maupun sebagai hadiah.
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, diketahui memiliki perjanjian pisah harta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun ada perjanjian tersebut, sejumlah aset yang terdaftar atas nama Sandra Dewi tetap disita.
Baca juga: Upaya Hukum Sandra Dewi: Minta Aset yang Disita Kejagung Dikembalikan, Begini Tanggapan Jaksa
Penyitaan ini dilakukan untuk menutupi uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Di antara aset yang telah disita, tercatat 88 tas mewah, dana deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, dan berbagai perhiasan berharga.
Perlu diingat, kasus ini berpusat pada keterlibatan Harvey Moeis dan beberapa terpidana lain dalam kasus korupsi tata niaga timah yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 271 triliun.
Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam upaya penyitaan aset untuk pemulihan kerugian negara.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Ambisi Baby Niken, Ingin S3 hingga Incar Jabatan Tinggi Ini di Pemerintahan, "Kalau Bisa Ya Boleh" |
|
|---|
| Dukungan Fans Nikita Mirzani, Serbu Sidang Vonis di PN Jaksel, Loli Khawatir, Begini Suasananya |
|
|---|
| Mental Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis, Nasibnya Ditentukan Hari Ini, "Berdoa Aja, Salat" |
|
|---|
| Sentuhan Hangat Sang Sahabat, Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Proses Perceraian & Ibunya Sakit |
|
|---|
| Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Buka Suara: Hanya Berharap Kepada Allah SWT |
|
|---|