Breaking News:

Selebrita

Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Buka Suara: Hanya Berharap Kepada Allah SWT

Curhatan panjang Nikita Mirzani melalui akun Instagram menjelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh Reza Gladys.

Editor: Sinta Darmastri
Kompas.com/Hanifah Salsabila/Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Curhatan panjang Nikita Mirzani melalui akun Instagram menjelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh Reza Gladys. 

TRIBUNTRENDS.COM - Menjelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, Nikita Mirzani mencurahkan seluruh isi hatinya. 

Melalui unggahan panjang di Instagram pribadi, aktris kontroversial ini meluapkan pandangannya mengenai proses hukum yang ia hadapi, dengan sidang putusan dijadwalkan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, besok.

Dalam pesannya, Nikita secara tegas mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurutnya jauh dari nilai keadilan dan nurani hukum. Ia mempertanyakan logika di balik tuntutan yang dinilainya kejam.

“Penuntut umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Menyentuh Nurani Hukum dan Keadilan

Ibu tiga anak ini kemudian menggugat dasar dari tuntutan berat yang diarahkan kepadanya. 

Ia menekankan bahwa hukum seharusnya menjadi pilar keadilan, bukan sekadar alat untuk melampiaskan amarah atau membalas dendam.

“Sungguh, apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?” tambahnya, menyiratkan adanya bias dalam proses penuntutan.

Lebih lanjut, Nikita meyakini bahwa bukti yang disajikan selama persidangan tidak pernah menunjukkan adanya niat jahat, pemaksaan, apalagi tindakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Ia bersikukuh bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

“Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi,” tegasnya.

Baca juga: Air Mata Leganya Nikita Mirzani Usai Sidang Duplik, Berharap Putusan Adil di Akhir Bulan

Bantah Pasal TPPU dan ITE

Nikita secara khusus menyoroti pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU. 

Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak berkesesuaian dengan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di pengadilan.

Ia bahkan mengklaim bahwa saksi pelapor, dr. Reza Gladys, dan empat saksi JPU lainnya justru membenarkan adanya masalah pribadi, bukan masalah produk seperti yang dituduhkan.

“Bahkan keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan,” ungkap Nikita, menguatkan argumentasinya.

Mengenai negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys, ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi secara sukarela, tanpa ada unsur ancaman atau tekanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladyshukumjaksa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved