Selebrita
Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Buka Suara: Hanya Berharap Kepada Allah SWT
Curhatan panjang Nikita Mirzani melalui akun Instagram menjelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh Reza Gladys.
Editor: Sinta Darmastri
“Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut,” tulisnya, sambil menunjuk rekaman suara dan kesaksian yang disebutnya memperkuat klaim tersebut.
Adapun tuduhan TPPU dinilai Nikita sangat tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri dan dilakukan secara terbuka jauh sebelum kasus ini terjadi.
“Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys. Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?” tanyanya retoris.
Baca juga: Nikita Mirzani di Panggung Sidang: Gaya Santai I Woke Up Like This Melawan Tuduhan Tajam Jaksa
Harapan kepada Majelis Hakim
Mengakhiri curahan hatinya, Nikita menyinggung ironi sistem hukum yang, menurutnya, telah kehilangan arah dalam mencari keadilan sejati.
“Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Nikita menaruh harapan penuh pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kebenaran yang terungkap di persidangan.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana... Biarlah kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutupnya penuh harap.
Unggahan ini sontak menarik perhatian publik dan rekan artis, termasuk dari @zackraj yang menulis, “SEMANGAT SEMANGAT,” dan @nurita_ys yang ikut memberikan dukungan.
Baca juga: Adu Argumen di Ruang Sidang: Dijadwalkan Hari Ini Jaksa Jawab Pembelaan Sengit Nikita Mirzani
Latar Belakang Kasus: Tuntutan 11 Tahun Penjara
Sebelum sidang vonis, proses hukum Nikita Mirzani telah melalui beberapa tahap krusial, termasuk sidang tuntutan pada 9 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan TPPU yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dituduh telah menyebarkan informasi elektronik berisi pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Menurut JPU, Nikita dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Jaksa menetapkan hukuman subsider enam bulan tambahan penjara jika denda yang dijatuhkan tidak dapat dipenuhi.
Nikita Mirzani didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.
Jaksa menuduh ia mengancam pelapor melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 4 miliar, agar konten negatif dihentikan.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Atap Lapangan Padel Ambruk saat Tasya Farasya Bertanding, Sang Beauty Vlogger Bersyukur Selamat |
|
|---|
| Terkuak! Irish Bella Buka-bukaan Alasan Menikah dengan Haldy Sabri, 'Kepincut' Bukan Karena Harta |
|
|---|
| Setelah Bungkam Berhari-hari, Julia Prastini Akui Isu Perselingkuhan dan Minta Maaf kepada Daehoon |
|
|---|
| Kilas Balik Romansa Raisa dan Hamish Daud: Couple Goals, Hari Patah Hati Nasional, Berujung Cerai |
|
|---|
| Hari Patah Hati Nasional Jilid II: Fakta Mengejutkan di Balik Gugatan Cerai Raisa kepada Hamish Daud |
|
|---|