Breaking News:

Selebrita

Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Tanggapan Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, kasusnya ditengarai tidak memiliki izin BPOM.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Tanggapan Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, kasusnya ditengarai tidak memiliki izin BPOM. 

TRIBUNTRENDS.COM - Panggung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi atas putusan vonis yang mengakhiri drama hukum panjang yang melibatkan artis kontroversial, Nikita Mirzani

Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun kepada Nikita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter estetika, Reza Gladys.

Meskipun terbilang berat, vonis ini sesungguhnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman kurungan 11 tahun.

Hakim Ketua Kairul Soleh membacakan putusan tersebut, menetapkan tidak hanya pidana penjara tetapi juga denda yang signifikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Kairul Soleh.

Alasan Vonis dan Tuntutan Jaksa

Vonis ini merupakan titik kulminasi setelah JPU menilai Nikita tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit selama persidangan. 

JPU yakin bahwa semua unsur pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi oleh perbuatan sang artis.

Baca juga: TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU

Respon Tenang dan Tekad Melawan

Usai mendengarkan amar putusan yang menetapkan nasibnya, Nikita Mirzani menunjukkan ketenangan yang tak terduga. 

Ia meluangkan waktu untuk menyampaikan apresiasi mendalam kepada para awak media dan pihak-pihak yang terus memberikan dukungan sepanjang proses hukum.

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau mengucapkan terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, dan ini sudah selesai,” ujarnya dari ruang sidang.

Meskipun mengakui bahwa hukuman empat tahun adalah vonis yang cukup berat, Nikita menegaskan bahwa ia menghormati keputusan majelis hakim namun siap menempuh segala jalur hukum selanjutnya.

“Tidak ada yang harus ditangisi atau disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, PK, kasasi. Kita lihat saja nanti,” ucapnya dengan nada optimis.

Terkait isu kekecewaan, Nikita buru-buru menepisnya. Ia justru menekankan bahwa inti kasus ini terkait produk skincare yang ditengarai memang tidak memiliki izin BPOM, dan bukan tentang pembukaan rahasia secara ilegal.

“Ya, tapi kita hargai saja keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah mau banding, mau apa, aku ikut saja,” tuturnya pasrah namun tetap percaya diri.

Baca juga: Dukungan Fans Nikita Mirzani, Serbu Sidang Vonis di PN Jaksel, Loli Khawatir, Begini Suasananya

Kronologi Kasus yang Berujung Vonis

Langkah hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. 

Reza menuduh Nikita telah melakukan ancaman melalui media sosial, bahkan menuntut sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar sang artis menghentikan penyebaran konten-konten negatif.

Meskipun sempat ada negosiasi yang menghasilkan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap bergulir hingga ke meja hijau.

Dalam persidangan, Nikita didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kini, dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pintu upaya hukum bagi Nikita Mirzani belum tertutup. 

Ia masih memiliki hak penuh untuk mengajukan banding guna melawan putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladysvonisdenda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved