Gaji PNS dan PPPK

Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKIN PNS 2025 - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.(ILUSTRASI)

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Tukin ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan akan dicairkan mulai Juli 2025, sesuai pengumuman dari Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan.

(TribunTrends.com/MNL)