TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan perhatian khusus kepada para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan insentif yang cukup membantu.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga disalurkan khusus bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa setiap guru non-ASN berhak menerima insentif dari pemerintah senilai Rp 2,1 juta per tahun.
Pemberian insentif ini sebenarnya dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 300.000, namun dicairkan sekaligus untuk tujuh bulan sehingga totalnya mencapai Rp 2,1 juta per tahun.
Selain itu, BSU diberikan dengan nominal Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.
"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti saat menjelaskan mekanisme pencairan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Informasi resmi dari akun Instagram @kemendikdasmen menyebutkan bahwa dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Kemendikdasmen akan membantu pembuatan rekening baru yang wajib diaktivasi oleh guru paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Agar dapat mengaktifkan rekening dan menerima insentif maupun BSU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, antara lain:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bisa diunduh dari Info GTK dan harus ditandatangani dengan materai Rp 10.000
Untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut cara cek status insentif dan BSU di Info GTK: