Berikut ini tabel rincian gaji Tamtama TNI hingga Perwira Tinggi tahun 2025, setelah ada wacana kenaikan, dan ditambah 6 tunjangan selain gaji pokok.
TRIBUNTRENDS.COM - Tentana Nasionak Indonesia (TNI) diberikan gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan yang jumlahnya ada 6.
Gaji TNI diketegorikan berdasarkan golongan dan pangkat mereka selama menjadi anggota.
Lalu berapa gaji minimal dan gaji maksimal yang diterima anggota TNI?
Baca juga: Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta
TribunTrends menjabarkan data yang disediakan kemenkeu.go.id yang mana ada empat golongan selasa seseorang menjalani karier sebagai anggota TNI.
Mulai dari Golongan I, II, III dan IV.
Golongan I untuk yang masih berpangkat Tamtama.
Golongan II untuk yang berpangkat Bintara.
Golongan III untuk yang berpangkat Perwira Pertama.
Golongan IV untuk yang berpangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.
Lalu berapa gaji yang diterima anggota TNI?
1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400