Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan Tambahan Tamtama TNI
Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya seperti:
Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras, sebesar 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan, sebesar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural
Tunjangan lauk pauk, sebesar Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan sebagai berikut:
- 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di wilayah perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok untuk tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil.
(TribunTrends.com/MNL)