Gaji PNS dan PPPK

Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini tabel rincian gaji Tamtama TNI hingga Perwira Tinggi tahun 2025, setelah ada wacana kenaikan, dan ditambah 6 tunjangan selain gaji pokok.

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Tambahan Tamtama TNI

Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya seperti:

Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras, sebesar 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan, sebesar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural

Tunjangan lauk pauk, sebesar Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan sebagai berikut:

- 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk

- 100 persen dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar berpenduduk

- 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di wilayah perbatasan

- 50 persen dari gaji pokok untuk tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil.

(TribunTrends.com/MNL)