TRIBUNTRENDS.COM - Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus 2025, PNS Akan Terima Dana Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Pemerintah kembali membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.
Kebijakan ini telah disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis kompensasi tambahan yang akan mulai dicairkan pada bulan Agustus ini.
Tambahan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para PNS, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan meningkatnya beban kerja birokrasi.
Baca juga: 4 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jawa Tengah, Surakarta Mengalahkan Salatiga, Tegal, Magelang
Tiga Jenis Tambahan Dana untuk PNS
Berikut rincian tiga jenis tambahan penghasilan yang akan dinikmati para PNS mulai Agustus 2025:
1. Uang Lembur
Uang lembur diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berdasarkan surat perintah resmi dari atasan yang berwenang. Kompensasi ini diberikan minimal untuk dua jam kerja lembur berturut-turut.
Besaran uang lembur per jam berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Tambahan ini tentu akan sangat membantu para pegawai yang sering bertugas hingga larut demi pelayanan publik yang optimal.