2. Uang Makan Lembur
Tak hanya imbalan waktu, para PNS juga akan mendapatkan uang makan apabila mereka bekerja lembur.
Uang makan lembur ini diberikan maksimal satu kali per hari kerja lembur.
Rincian uang makan lembur per hari:
Golongan I & II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stamina dan semangat para pegawai yang harus melanjutkan tugas di luar jam kerja reguler.
Baca juga: 7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun
3. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Menghadapi era kerja digital, kebutuhan akan koneksi internet yang stabil menjadi hal mutlak.
Oleh karena itu, PNS yang melaksanakan sebagian besar tugasnya secara daring akan menerima bantuan paket data dan komunikasi.
Besaran biaya paket data bulanan:
Eselon I dan II (atau yang setara): Rp400.000
Eselon III ke bawah (atau yang setara): Rp200.000
Namun, pemberian bantuan ini bersifat selektif dan didasarkan pada tingkat intensitas penggunaan teknologi daring dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.