Gaji PNS dan PPPK

3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONUS TAMBAHAN PNS - Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.

2. Uang Makan Lembur

Tak hanya imbalan waktu, para PNS juga akan mendapatkan uang makan apabila mereka bekerja lembur.

Uang makan lembur ini diberikan maksimal satu kali per hari kerja lembur.

Rincian uang makan lembur per hari:

Golongan I & II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stamina dan semangat para pegawai yang harus melanjutkan tugas di luar jam kerja reguler.

Baca juga: 7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Menghadapi era kerja digital, kebutuhan akan koneksi internet yang stabil menjadi hal mutlak.

Oleh karena itu, PNS yang melaksanakan sebagian besar tugasnya secara daring akan menerima bantuan paket data dan komunikasi.

Besaran biaya paket data bulanan:

Eselon I dan II (atau yang setara): Rp400.000

Eselon III ke bawah (atau yang setara): Rp200.000

Namun, pemberian bantuan ini bersifat selektif dan didasarkan pada tingkat intensitas penggunaan teknologi daring dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Halaman
123