PPPK 2025

7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK DAN PNS - Berikut perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini tidak ada CPNS.

TRIBUNTRENDS.COM - Mendalami dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berarti memahami dua jenis pegawai yang paling umum, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski keduanya sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik, bekerja di lingkungan pemerintahan mulai dari kementerian pusat hingga daerah, ternyata ada sejumlah perbedaan mendasar yang membedakan keduanya, mulai dari status kerja, proses seleksi, hingga aspek finansial seperti gaji dan masa pensiun. 

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas 7 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, yang perlu diketahui bagi siapa saja yang bercita-cita berkarier di sektor pemerintahan.

Baca juga: Hore! Rezeki untuk Guru Non ASN, Bantuan Insentif Cair Bulan Agustus-September 2025

Apa itu PNS dan PPPK?

Menurut UU No 20 Tahun 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat secara resmi untuk mengisi jabatan pemerintahan, baik manajerial maupun non-manajerial.

Sementara itu, PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sebagai ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

Status Kerja

PNS memiliki status pegawai tetap dengan masa pensiun yang jelas dan dapat diberhentikan secara hormat saat mencapai usia pensiun atau secara tidak hormat jika melanggar aturan.

PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan berakhir secara hormat saat masa kontrak selesai.

PNS DAN PPPK - Berikut perbedaam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribunnews)

Jalur Karier

PNS bisa naik jenjang karier secara sistematis, mulai dari golongan Muda, Madya, hingga Utama, dengan kenaikan golongan seiring masa kerja.

PPPK tidak memiliki jenjang karier yang pasti; untuk naik jabatan, mereka harus mengikuti seleksi ulang pada lowongan yang tersedia.

Baca juga: ASN Ternyata Bisa Ajukan Kerja WFA, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini Caranya

Batas Usia Masuk

  • PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • PPPK minimal berusia 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar.

Proses Seleksi

  • PNS mengikuti seleksi CPNS yang meliputi tes administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang, wawancara, dan praktik.
  • PPPK melalui seleksi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, serta administrasi, wawancara, dan praktik.
Segini besar gaji pensiunan PNS berdasarkan UU ASN terbaru pasca dirombak presiden, termasuk pedoman batas usia maksimal pensiun.(ILUSTRASI) (MNL/Generated by AI)
Halaman
12
Tags: