ASN Ternyata Bisa Ajukan Kerja WFA, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini Caranya

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ASN - Tidak sembarangan ASN bisa menggunakan kebijakan WFA, ternyata ada syarat yang harus diperhatikan dan pengaturan yang perlu dilakukan.

TRIBUNTRENDS.COM - Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), tantangan seperti kondisi kesehatan, situasi keluarga, atau keadaan darurat bisa menjadi hambatan dalam menjalankan tugas secara ideal. 

Namun kini, pemerintah memberikan ruang lebih luas agar ASN tetap dapat bekerja secara produktif tanpa harus terjebak dalam pola kerja konvensional.

Seiring perkembangan kebutuhan zaman, pemerintah mulai membuka opsi fleksibilitas kerja bagi ASN. 

Kebijakan ini memungkinkan pegawai mengajukan skema kerja yang lebih adaptif seperti bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel. 

Tentu saja, fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Tak Bisa Sembarangan, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN secara otomatis bisa mengajukan kerja fleksibel. 

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar pengajuan tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan. 

Selain syarat umum seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau masih berstatus pegawai baru, dua hal berikut menjadi pertimbangan utama:

1. Alasan pengajuan disertai bukti pendukung yang jelas

2. Rencana kerja lengkap dengan target yang realistis dan terukur

Kedua poin tersebut menjadi dasar bagi pimpinan unit organisasi dalam menilai kelayakan permohonan. 

Mereka bertindak sebagai pihak berwenang yang akan memeriksa kelengkapan dokumen, serta memutuskan apakah pengajuan diterima atau perlu penyesuaian lebih lanjut.

Baca juga: PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja

Menjaga Kinerja dan Kepercayaan Publik

Meskipun skema ini memberikan kelonggaran, ASN tetap dituntut menjaga kualitas kinerja dan integritas pelayanan. 

Halaman
12
Tags: