Daftar Uang Makan PNS 2025 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Segini Nominal Masing-masing Golongan

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah - Angin segar bagi para PNS, pasalnya melalui Kemenkeu Sri Mulyani ditetapkan tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan golongan.

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait tunjangan uang makan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan sebagai tambahan di luar gaji pokok, guna mendukung kebutuhan sehari-hari para PNS.

Regulasi mengenai pemberian uang makan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PNS secara otomatis berhak menerima tunjangan ini. 

Uang makan hanya diberikan kepada PNS yang hadir dan aktif bekerja; pegawai yang tidak masuk kerja tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Besaran uang makan pun disesuaikan berdasarkan golongan PNS. 

Untuk tahun 2025, berikut rincian tunjangan uang makan yang berlaku:

  • Golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000 per hari dengan batas maksimal Rp 770.000 per bulan.

  • Golongan III menerima Rp 37.000 per hari dengan maksimal Rp 814.000 per bulan.

  • Sedangkan Golongan IV memperoleh Rp 41.000 per hari dengan plafon maksimal sebesar Rp 902.000 per bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif tambahan sekaligus mendorong kedisiplinan kehadiran para PNS dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan adanya aturan ini, tunjangan uang makan menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus memastikan pemberian tunjangan tepat sasaran.

Melalui program ini, tunjangan makan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (PNS) saat menjalankan tugas harian di kantor.

(TribunTrends.com/Darma)