TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi guru di jalur pendidikan formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan.
Perbedaan itu mencakup jumlah penerima, besaran insentif, hingga mekanisme pengusulan bantuan.
Syarat untuk Guru Formal: Tidak Berstatus ASN dan Terdata di Dapodik
Bagi guru formal yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, persyaratan utama tetap sama seperti tahun sebelumnya. Mereka harus:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik,
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
4. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi,
5. Terdata dalam sistem Dapodik,
6. Dan tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat untuk Pendidik PAUD Non-Formal: 13 Tahun Masa Kerja
Sementara itu, pendidik PAUD non-formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah naungan dinas pendidikan, tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku sejak 2024. Beberapa di antaranya adalah:
1. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa jeda hingga Januari 2025,