Gaji PNS dan PPPK

Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKIN PNS 2025 - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.(ILUSTRASI)

TRIBUNTRENDS.COM - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Presiden  Prabowo Subianto telah mengabulkan pencairan tunjangan PNS dari Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Hal ini juga sesuai dengan Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Baca juga: Dirombak Gubernur, UMR Sumatera Selatan Naik Rp 224 Ribu, Terbesar Kota Berjuluk Venesia dari Timur

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025.

Tukin PNS 2025 - (ILUSTRASI) (Kolase TribunTimur)

Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai terkecil untuk kelas 1 sebesar Rp2.531.250.

Kemudian yang tertinggi pada kelas 17 sebesar Rp33.240.000.

Dosen yang merupakan bagian dari Kemendiktisaintek juga termasuk penerima tunjangan ini.

Selain PNS biasa, menteri dan wakil menteri juga mendapat tukin, dengan persentase tertentu dari tukin tertinggi.

Ilustrasi PNS (kemenpan RB via TribunKaltim.co)

Rincian Tunjangan Kinerja Kemendiktisaintek (2025):

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Tukin ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan akan dicairkan mulai Juli 2025, sesuai pengumuman dari Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan.

(TribunTrends.com/MNL)