TRIBUNTRENDS.COM - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan pencairan tunjangan PNS dari Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal ini juga sesuai dengan Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Baca juga: Dirombak Gubernur, UMR Sumatera Selatan Naik Rp 224 Ribu, Terbesar Kota Berjuluk Venesia dari Timur
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025.
Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai terkecil untuk kelas 1 sebesar Rp2.531.250.
Kemudian yang tertinggi pada kelas 17 sebesar Rp33.240.000.
Dosen yang merupakan bagian dari Kemendiktisaintek juga termasuk penerima tunjangan ini.
Selain PNS biasa, menteri dan wakil menteri juga mendapat tukin, dengan persentase tertentu dari tukin tertinggi.
Rincian Tunjangan Kinerja Kemendiktisaintek (2025):
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Tukin ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan akan dicairkan mulai Juli 2025, sesuai pengumuman dari Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan.
(TribunTrends.com/MNL)