Berita Kriminal

MIRIS 3 Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik, 'Minta Pulang'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan. Oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur jadi tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kepada A, ada 13 santriwati yang mengaku bahwa ada sentuhan fisik lebih dari sekadar cium tangan. Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2022.

"Akhirnya saya tanyakan lagi 'Kamu diapain aja?' (Belasan santriwati) ada dipegang-pegang payudara, paha, dan mengelus muka," kata A, Jumat (15/12/2023).

Tak hanya santriwati, seorang guru perempuan di ponpes yang sama ternyata juga mengalami perlakuan serupa pada Desember tahun lalu.

Dipecat

Mendengar pengakuan itu, A lantas mengonfirmasikan kepada guru lain lalu mereka bersepakat untuk mengadukan kasus dugaan pelecehan ke pimpinan ponpes.

Aduan itu disertai bukti video pengakuan para santriwati yang diduga dilecehkan oleh HS.

"Cuma dari ekspresi wajah pimpinan pesantren dan istrinya biasa aja karena apa yang saya sampaikan ternyata mereka sudah pernah dengar dari sebelumnya," ucap A.

Karena laporan kasus itu tak ditangani pimpinan ponpes, A kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan ke orangtua korban.

Para orangtua juga membuat laporan ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Tangerang Selatan.

Bukannya didukung, A justru diberhentikan oleh pihak yayasan usai membongkar dugaan pelecehan 13 santriwati.

Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)

A diberhentikan karena telah melaporkan kasus dugaan pelecehan oleh kepala pondok pesantren sekaligus pengajar berinisial HS ke Kementerian Agama Tangerang Selatan.

"Iya, karena pengurus bilangnya dikeluarkan dari sana (pondok pesantren) karena saya ngelaporin ke Kemenag. Jadi, mereka mengeluarkan saya," ucap A.

Pelaku masih berkeliaran

Nasib berbeda justru tak terjadi terhadap pelaku. HS masih diberikan kepercayaan untuk mengurus pondok pesantren.

Pelaku juga tak diberikan sanksi atas laporan dugaan pelecehan yang menjeratnya.

Halaman
1234