Berita Kriminal

MIRIS 3 Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik, 'Minta Pulang'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan. Oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur jadi tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati.

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi tak terpuji dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Gresik.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kini oknum pengasuh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: PILU Ustazah Dirudapaksa Pemilik Ponpes saat Antar Paket Obat Kuat, Ternyata Mantan Pacar: Trauma

Pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap pria berinisial NS (49), oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penetapan NS sebagai tersangka didasarkan atas keterangan korban dan saksi.

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Adapun korban aksi bejat yang dilakukan NS merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” ujar Aldhino kepada awak media, Minggu (24/12/2023).

Aldhino menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dalam perkara ini, satu di antaranya guru pengajar di ponpes tersebut.

Keterangan saksi menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS.

“Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November, sampai saat ini ada tiga orang korban,” kata Aldhino.

Aldhino menambahkan, para korban juga sudah dilakukan tes psikologi.

Hasilnya, korban mengalami trauma.

Sehingga, korban mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ucap Aldhino.

Pihak kepolisian menjerat NS dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: BONGKAR Dugaan Pelecehan, Pengajar di Ponpes Serpong Malah Dipecat, Saya Lapor ke Kemenag

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)
Halaman
1234