Untuk mengantisipati terjadinya kejadian serupa, pihaknya menggalakkan kegiatan 'no miras' dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan.
Baca juga: INGKAR Janji, Oknum Sekdes di Flores Timur Utang Rp 11 Juta untuk Pesta Miras 3 Hari, Tak Dibayar
Lebih lanjut, guna mengawal kasus itu, pihaknya kini melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlaj pelajar SMK yang terlibat dalam video viral itu.
Hal itu supaya perilaku kenakalan remaja ini tidak terulang kembali di sekolah tersebut.
"Rekomendasi (Disdikbud Jateng), yayasan akan rapat keputusan 2-3 hari lagi. Tapi, yayasan sepakat ini pelanggaran berat. Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DP3AKB melakukan pendampingan terhadap siswa," pungkasnya.
Diolah dari artikel Kompas.com