TRIBUNTRENDS.COM - Harapan sebagian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan adanya kenaikan gaji pokok mulai 1 September 2025 tampaknya belum bisa terwujud.
Pemerintah, melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero), telah memastikan bahwa tidak akan ada penyesuaian gaji pensiun untuk bulan depan.
Meski begitu, pencairan dana pensiun tetap berjalan seperti biasa. Setiap tanggal 1, para pensiunan akan menerima hak mereka tanpa kendala.
Dasar pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada tambahan kenaikan lagi untuk tahun ini.
Tunjangan Masih Mengalir, Meski Gaji Pokok Tetap
Meskipun tak ada penambahan pada gaji pokok, para pensiunan ASN tetap menerima tiga tunjangan melekat yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Tunjangan ini menjadi pelengkap utama dan cukup membantu dalam menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiga tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak, sebesar 2 persen per anak, dengan maksimal dua anak
3. Tunjangan pangan, setara dengan harga beras 10 kilogram per orang
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penerimaan pensiunan bisa meningkat secara signifikan meski gaji pokok tidak berubah.
Sebagai gambaran, seorang pensiunan PNS dengan golongan IVe yang memiliki gaji pokok sebesar Rp4.957.008, akan mendapatkan tambahan sekitar Rp766.351 dari tunjangan melekat tersebut.
Bila dijumlahkan, total pendapatan bulanan bisa mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Tahun 2026 Juga Tak Ada Kenaikan?