TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Serang meninggal dunia.
Kedua napi tersebut diduga menenggak minuman keras oplosan.
Berikut identitas kedua napi yang tewas tersebut.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Asal Bogor Ngamen, Ngaku Diusir, Orangtua Sebut Sudah Terlalu Liar: Ngerokok & Miras
Dua narapidana kasus narkoba tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kedua narapidana yakni Beni Yulius dan Beni Priatna diduga tewas setelah menenggak alkohol yang dioplos dengan minuman bersoda.
Kepala Lapas Serang Fajar Nur Cahyo mengatakan, sebelum tewas kedua napi mengeluhkan sakit di kamar hunian pada Senin, 27 November 2023, pukul 06.15 WIB.
"Anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit atas nama Beni Yulius," ujar Fajar, Jumat (1/12/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga kemudian mengeluarkan Beni Yulius untuk dibawa klinik Lapas Serang untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, kondisi Beni Yulius tak kunjung membaik setelah mendapatkan perawatan hampir satu jam.
"Pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar Fajar.
Saat dirawat di rumah sakit milik Pemprov Banten itu, Beni Yulius dinyatakan meninggal pada pukul 11.14 WIB.
Narapidana lain Beni Priatna juga mengeluhkan sakit yang sama di kamar pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Video Guru SMK di Jateng Pesta Miras Bareng Murid di Rumah Kosong Viral, Disdikbud: Diberhentikan
Penanganan dilakukan sama seperti kawannya dengan membawa ke klinik Lapas, namun tak kunjung membaik kondisinya.
Pada pukul 13.33 WIB, Beni Priatna pun dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dokter.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB," kata Fajar.
Selanjutnya, kedua jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing di daerah Tangerang.
Berikut identitas kedua napi:
1. Nama : Beni Yulius bin H. Asdama
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan
2. Nama : Beni Priatna bin Mistar Priyadi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 7 tahun Subsider 3 Bulan
Video Guru SMK di Jateng Pesta Miras Bareng Murid di Rumah Kosong Viral, Disdikbud: Diberhentikan
Viral video sekelompok pelajar SMK sedang asyik pesta miras.
Bukan hanya para pelajar, dalam video tersebut juga ada gurunya yang ikut menenggak minuman keras.
Sontak saja, video yang diambil di Grobogan, Jawa Tengah ini viral di media sosial.
Video itu viral setelah dibagikan oleh akun X @mamang_cik.
Dalam video yang berdurasi 52 detik, pesta miras itu dilakukan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari sekolah.
Terlihat seorang guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai dengan sejumlah botol miras di depannya.
Baca juga: MIRIS! Belasan Siswa SMK Grobogan Pesta Miras, Guru Ikut-ikutan, Ada yang Pakai Seragam Sekolah
Karena perilaku tercelanya, guru SMK tersebut pun diberhentikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
Guru yang viral pesta miras dengan muridnya itu disebut telah melakukan pelanggaran berat.
Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, membenarkan kejadian ini dan telah memberhentikan guru dalam video itu.
"Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, Cabdin (Cabang Dinas) IV, kepsek (kepala sekolah) guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," ujar Uswatun, melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengantisipati terjadinya kejadian serupa, pihaknya menggalakkan kegiatan 'no miras' dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan.
Baca juga: INGKAR Janji, Oknum Sekdes di Flores Timur Utang Rp 11 Juta untuk Pesta Miras 3 Hari, Tak Dibayar
Lebih lanjut, guna mengawal kasus itu, pihaknya kini melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlaj pelajar SMK yang terlibat dalam video viral itu.
Hal itu supaya perilaku kenakalan remaja ini tidak terulang kembali di sekolah tersebut.
"Rekomendasi (Disdikbud Jateng), yayasan akan rapat keputusan 2-3 hari lagi. Tapi, yayasan sepakat ini pelanggaran berat. Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DP3AKB melakukan pendampingan terhadap siswa," pungkasnya.
Diolah dari artikel Kompas.com