Berita Kriminal

BEJAT! Gadis Remaja di Flores Timur Dicabuli Ayah Tiri, Korban Hamil 2 Bulan, Masih Sekolah SMA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang pria warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Flores Timur.

Ia nekat mencabuli anak tirinya sendiri sampai hamil dua bulan.

Padahal korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak

Seorang pria berinisial MPM (51), warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, YTM (17).

Akibat perbuatan tak terpuji pria 51 tahun tersebut, YTM yang berusia 17 tahun hamil.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Korban saat ini berstatus seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Tanjung Bunga.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a. menerangkan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat bentuk tubuh korban yang tidak seperti biasanya.

Mereka kemudian membawa korban ke dokter kandungan di wilayah Larantuka.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Lasarus mengungkapkan, keluarga sempat menaruh curiga, lalu menanyai korban. Lantaran takut, korban terpaksa berbohong.

Baca juga: PILU Nasib Remaja di Batam, Trauma usai Dicabuli Ayah Tiri, Kini Tak Mau Sekolah, Ngaku Khilaf

"Awalnya ditanya keluarga, tapi korban takut mengaku. Setelah dibawa ke dokter barulah dia jujur bahwa ayah tirinya yang menghamilinya," ujar Lasarus saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Lasarus menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2023.

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Bahkan korban mengaku diancam jika tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya.

"Jika YTM tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya itu YTM diancam akan dibunuh," katanya.

Lasarus menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya.

PILU Nasib Remaja di Batam, Trauma usai Dicabuli Ayah Tiri, Kini Tak Mau Sekolah, 'Ngaku Khilaf'

Nasib pilu seorang remaja berusia 15 tahun di Batam.

Mengalami trauma mendalam usai dicabuli ayah tirinya sendiri.

Kini pelaku enggan berangkat sekolah dan masih menjalani perawatan psikis.

Baca juga: Rayuan Maut Penjual Serabi di Bandung, Modal Rp 4 Ribu Leluasa Cabuli Bocah 5 Tahun: Sini Dek

Seorang gadis berinisial TL (15) mengalami trauma hingga tidak mau pergi kesekolah.

Ironisnya perbuatan tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka sendiri, saat sedang berdua dengan korban.

Ilustrasi pencabulan (ist)

"Kasus ini dilaporkan oleh perangkat RT di tempat korban tinggal dan pihak sekolah di mana tempat korban menimbah ilmu," kata Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra ditemui di Mapolsek Sekupang, Senin (2/10/2023).

Rizky mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan asusila tersebut berulang kali. Modusnya akan membunuh korban jika melaporkan apa yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Korban kini tengah menjalani perawatan psikis dan perawatan medis," ucap Rizky.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat RT di tempat korban tinggal yang sering melihat korban kerap berada di rumah dan enggan pergi ke sekolah.

Namun korban enggan menjawab saat ditanya kenapa dirinya malas untuk pergi ke sekolah dan terlihat sangat ketakutan.

Selanjutnya perangkat RT tersebut, melaporkan ke pihak sekolah tempat korban bersekolah, dan setelah korban dipanggil pihak sekolah dan didampingi perangkat RT tersebut.

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Barulah saat itu korban berani bercerita alasannya tidak masuk sekolah. Ia trauma karena sudah berulang kali dicabuli ayah tirinya, Pujianto, di rumahnya.

"Perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan pelaku pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Rizky.

Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Kepada polisi korban mengaku takut untuk pulang ke rumahnya dan juga takut bertemu dengan bapak tirinya.

"Pelaku enggan diantar pulang usai membuat laporan ke Polsek, makanya kami minta pihak sekolah dan perangkat RT untuk selalu memberikan pendampingan ke kepada korban," imbuh Rizky.

Kendati demikian, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Sekupang.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku mengaku khilaf karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban," jelas Rizky.

"Tidak saja pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar akte kelahiran, satu buah tikar yang dijadikan alas saat pelaku menggagahi korban, pakaian korban dan satu helai selimut," pungkas Rizky.

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Seorang bocah berusia 14 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan pencabulan.

Korbanya sendiri yakni anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Lingga.

Namun kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini hingga mencurigai korban.

Hal apa yang mencurigakan dari korban?

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.

Riska melakukan pemeriksaan di KPPAD Lingga dan juga mendampingi korban dan pelaku perkara ini.

"Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban.

Ahli mengatakan kasus ini agak unik.

Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.

Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD. Ada dugaan jika korban mengalami conduct disorder.

"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya.

ilustrasi pencabulan (TribunnewsBogor)

Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin.

Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.

Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban.

Baca juga: Pernah Divonis 7 Tahun karena Kasus Pencabulan, Kini Beraksi Lagi Cabuli Anak Tiri Dia Residivis

Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.

"Klien kami ada save nomor papa korban.

Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'.

Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal.

Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.

Proses hukum yang tidak ramah anak.

Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.

Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.

Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.

"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.

Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023. Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Baca juga: PENJEMPUTAN Paksa Anak Kiai Jombang Tak Berhasil, Polisi Jaring 320 Simpatisan MSA DPO Pencabulan

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.

Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban.

Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.

Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta.

Diolah dari artikel Kompas.com