Rayuan Maut Penjual Serabi di Bandung, Modal Rp 4 Ribu Leluasa Cabuli Bocah 5 Tahun: 'Sini Dek'

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual serabi di Bandung nekat cabuli anak di bawah umur.

TRIBUNTRENDS.COM - Bejat! Seorang penjual serabi di Bandung nekat berbuat cabul pada seorang anak berusia 5 tahun yang dia temui di jalan.

Dengan berbekal uang Rp 4 ribu, penjual serabi cabul itu meraba-raba tubuh dan kemaluan korban.

Penjual serabi cabul itu diketahui bernama Rudi (43), dia melancarkan aksinya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 21 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Pembelaan Kakek Cabul di Depok, Tak Yakin Korban Tewas Gegara Dilecehkan: Dia Malah Tertawa

Ilustrasi pelecehan seksual. (DAILY MAIL)

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.

Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.

"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).

Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.

Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya, lalu perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.

Ilustrasi bocah korban pelecehan. (ISTIMEWA)

"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.

Video penangkapan pelaku pencabulan tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan sempat dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Pembelaan Kakek Cabul di Depok, Tak Yakin Korban Tewas Gegara Dilecehkan: Dia Malah Tertawa

Halaman
123