TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan AR (51), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Depok, Jawa Barat?
Setelah mendekam di penjara, AR justru tewas di tangan sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris (AKP) Nirwan Pohan mengatakan, AR meninggal karena dianiaya delapan tahahan yang merupakan rekan satu sel tahanannya.
Belum sempat diadili atas kasusnya secara hukum, AR telah dihakim oleh sesama tahanan, yaitu MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.
Baca juga: 40 Siswi Jadi Korban Guru Agama Cabul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ada Kelainan Ini
Berdasarkan keterangan Nirwan, AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.
Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain kesal hingga menganiaya AR.
Pencabulan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur juga dianggap tidak manusiawi oleh tahanan lainnya.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," katanya.
Adapun para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
AR pingsan usai dianiaya delapan orang di dalam selnya.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.