TRIBUNTRENDS.COM - Akhir-akhir ini, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut naik hingga Rp3 juta per hari atau jika dikalkulasi, bisa mencapai sekitar Rp90 juta per bulan.
Isu ini semakin memancing perhatian publik setelah muncul kebijakan terbaru terkait fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan.
Isu tersebut mencuat usai beredarnya keputusan bahwa mulai periode 2024–2029, para anggota DPR RI tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan (rumah dinas).
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, melalui surat resmi bernomor B/733/RT.01/09/2024.
“Kami telah menetapkan bahwa anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan (rumah dinas),” tegas Indra Iskandar.
Dengan ditiadakannya fasilitas rumah dinas tersebut, pertanyaan publik pun mengarah pada hal lain, sebenarnya, berapa total penghasilan yang diterima oleh anggota DPR RI setiap bulannya?
Baca juga: Gaji DPR Indonesia vs Malaysia & Singapura, Siapa Paling Fantastis? Benarkah Rp 3 Juta Sehari?
Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam regulasi resmi:
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Berikut Ini Rincian Tunjangan Anggota DPR RI, dari Tunjangan Istri hingga Kehormatan
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat adalah tunjangan rutin yang diterima oleh anggota DPR berdasarkan status keluarga maupun jabatan. Berikut rinciannya:
-
Tunjangan istri atau suami: Rp420.000 per bulan
-
Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
-
Uang sidang atau paket: Rp2.000.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 per bulan
-
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 per bulan