2. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan yang melekat pada status pribadi dan jabatan, anggota DPR RI juga menerima tunjangan lain yang sifatnya khusus.
Salah satunya adalah tunjangan kehormatan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas posisi mereka sebagai pejabat negara:
-
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 per bulan
Jika digabungkan, jumlah total tunjangan yang diterima seorang anggota DPR RI bisa jauh melampaui gaji pokoknya yang hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Hal ini yang kemudian kerap menimbulkan diskusi publik terkait transparansi dan proporsionalitas penghasilan pejabat negara.
3. Fasilitas Perjalanan Dinas Anggota DPR RI
Tidak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dengan nominal yang cukup signifikan, tergantung dari tingkat daerah yang dikunjungi.
Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.
Adapun rincian uang harian dan uang representasi perjalanan dinas adalah sebagai berikut:
Perjalanan Dinas ke Daerah Tingkat I (Provinsi)
Untuk kunjungan ke wilayah provinsi atau setingkat Daerah Tingkat I, anggota DPR RI mendapatkan:
-
Uang harian: Rp5.000.000 per hari
-
Uang representasi: Rp4.000.000 per hari
Kunjungan kerja ke tingkat provinsi biasanya dilakukan dalam rangka pengawasan, rapat kerja dengan pemerintah daerah, atau sosialisasi program legislasi.
Perjalanan Dinas ke Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
Sementara itu, jika kunjungan dilakukan ke wilayah Daerah Tingkat II seperti kabupaten atau kota, besaran fasilitas yang diterima sedikit lebih rendah, yakni:
-
Uang harian: Rp4.000.000 per hari
-
Uang representasi: Rp3.000.000 per hari
Walau demikian, total pengeluaran untuk perjalanan dinas anggota DPR tetap menjadi perhatian masyarakat dan lembaga pengawas keuangan, mengingat aktivitas dinas ke daerah dilakukan secara rutin oleh banyak anggota dewan.
Baca juga: Bukti Tak Cuma Omong Doang, Verrell Bramasta Tak Ambil Gaji DPR 1 Tahun, Kekayaan Putra Venna Rp51 M
4. Perubahan Fasilitas Perumahan Anggota DPR RI Periode 2024–2029
Selama ini, anggota DPR RI dikenal mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang tersebar di kawasan strategis seperti Kalibata dan Ulujami.
Selain rumah itu sendiri, biaya pemeliharaan gedung juga menjadi tanggungan pemerintah sebagai bagian dari fasilitas pendukung tugas para wakil rakyat.
Namun, mulai tahun 2024, ada perubahan signifikan terkait hal ini.
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024–2029 resmi dihapuskan.
Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50.000.000 per bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi dan penyesuaian anggaran, sekaligus merespons berbagai kritik dari masyarakat mengenai transparansi dan penggunaan fasilitas negara.
(TribunTrends.com/Darma)