Berita Kriminal

BEJAT! Gadis Remaja di Flores Timur Dicabuli Ayah Tiri, Korban Hamil 2 Bulan, Masih Sekolah SMA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang pria warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya

"Pelaku enggan diantar pulang usai membuat laporan ke Polsek, makanya kami minta pihak sekolah dan perangkat RT untuk selalu memberikan pendampingan ke kepada korban," imbuh Rizky.

Kendati demikian, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Sekupang.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku mengaku khilaf karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban," jelas Rizky.

"Tidak saja pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar akte kelahiran, satu buah tikar yang dijadikan alas saat pelaku menggagahi korban, pakaian korban dan satu helai selimut," pungkas Rizky.

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Seorang bocah berusia 14 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan pencabulan.

Korbanya sendiri yakni anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Lingga.

Namun kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini hingga mencurigai korban.

Hal apa yang mencurigakan dari korban?

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.

Halaman
1234