TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Flores Timur.
Ia nekat mencabuli anak tirinya sendiri sampai hamil dua bulan.
Padahal korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.
Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak
Seorang pria berinisial MPM (51), warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, YTM (17).
Akibat perbuatan tak terpuji pria 51 tahun tersebut, YTM yang berusia 17 tahun hamil.
Korban saat ini berstatus seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Tanjung Bunga.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a. menerangkan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat bentuk tubuh korban yang tidak seperti biasanya.
Mereka kemudian membawa korban ke dokter kandungan di wilayah Larantuka.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Lasarus mengungkapkan, keluarga sempat menaruh curiga, lalu menanyai korban. Lantaran takut, korban terpaksa berbohong.
Baca juga: PILU Nasib Remaja di Batam, Trauma usai Dicabuli Ayah Tiri, Kini Tak Mau Sekolah, Ngaku Khilaf
"Awalnya ditanya keluarga, tapi korban takut mengaku. Setelah dibawa ke dokter barulah dia jujur bahwa ayah tirinya yang menghamilinya," ujar Lasarus saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Lasarus menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2023.
Bahkan korban mengaku diancam jika tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Jika YTM tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya itu YTM diancam akan dibunuh," katanya.
Lasarus menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya.