TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri untuk tahun anggaran 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa uang makan bagi PNS akan diberikan dengan nominal yang bervariasi, menyesuaikan dengan golongan atau tingkatan jabatannya masing-masing.
Besaran Uang Makan untuk PNS Tahun 2026:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Nominal uang makan tersebut diberikan sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan, dan akan dicairkan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan besaran tersebut mengacu pada jenjang kepangkatan yang dimiliki oleh masing-masing PNS.
Besaran Uang Makan untuk TNI dan Polri Tahun 2026:
Sementara itu, untuk prajurit TNI dan anggota Polri, pemerintah menetapkan angka yang seragam.
Berdasarkan PMK yang sama, seluruh personel TNI dan Polri berhak menerima uang makan sebesar Rp60.000 per hari.
Penetapan standar biaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan transparansi dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.
Itulah rincian nominal uang makan bagi PNS, TNI, dan Polri yang telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menunjang kesejahteraan aparatur negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
(TribunTrends.com/Darma)