Berita Kriminal

Tiba-tiba Pingsan & Tewas, Bocah Diduga Dilecehkan Kakek 70 Tahun: Berubah Agresif saat Ditegur Ortu

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat - bocah 12 tahun di depok mendadak tewas, siangnya diduga dilecehkan kakek 70 tahun

Seorang bocah berusia dua tahun bernasib pilu karena menjadi korban pelecehan.

Ia dicabuli oleh pedagang cireng saat bocah belia itu membeli dagangan pelaku.

Korban sempat melakukan perlawanan saat mendapatkan tindakan tak senonoh tersebut.

Baca juga: FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan oleh pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) terhadap bocah 2 tahun 5 bulan.

Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Bermula saat Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban ke agar lebih dekat ke hadapannya.

"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.

Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu lalu pergi meninggalkannya.

Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.

"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang, lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.

Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: SIAPA Emil Mario? Seleb TikTok Dihujat Usai Ucap Kalimat Syahadat Disambung Kata Cabul, Ini Sosoknya

Seorang pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB. (DOK. Tangkapan layar Instagram Jakut.info)

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.

(TribunJakarta.com/ Rr Dewi Kartika H, Kompas.com)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Kompas.com