Breaking News:

Beredar Kabar Gembira Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik, Benarkah? Ini Kata Taspen

Tersebar isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025, namun siapa sangka ternyata hanya isu belaka dan berikut ini besaran gaji sesuai golongan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
GAJI PNS - Tersebar isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025, namun siapa sangka ternyata hanya isu belaka dan berikut ini besaran gaji sesuai golongan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhir-akhir ini, jagat maya dipenuhi kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025. 

Banyak pensiunan yang berharap nominal tunjangan bulanan mereka meningkat, apalagi menjelang tanggal pencairan yang jatuh pada 1 September 2025.

Namun, benarkah gaji pensiun akan naik tahun ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan berikut sampai selesai.

Sebelum jauh membahas kenaikan, tahukah Anda berapa besar gaji pensiun yang akan diterima pada bulan Agustus 2025? 

Pada periode tersebut, aturan pencairan gaji pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pensiun berdasarkan golongan:

Pensiun Golongan I:

  • Golongan 1A: Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000

  • Golongan 1B: Rp1.748.000 hingga Rp2.127.000

  • Golongan 1C: Rp1.748.000 hingga Rp2.165.000

  • Golongan 1D: Rp1.748.000 hingga Rp2.256.000

Golongan II:

Untuk pensiunan yang berada pada golongan II, nominal yang diterima per bulan bervariasi tergantung pada tingkatannya:

  • Golongan 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

  • Golongan 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

  • Golongan 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

  • Golongan 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III:

Pensiunan PNS dengan jabatan atau kepangkatan lebih tinggi di golongan III, mendapatkan nominal tunjangan pensiun sebagai berikut:

  • Golongan 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

  • Golongan 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

  • Golongan 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

  • Golongan 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

Golongan IV:

Sementara itu, bagi pensiunan di golongan IV—yang merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian PNS—besaran pensiunnya adalah:

  • Golongan 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000

  • Golongan 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

  • Golongan 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

  • Golongan 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa akan ada kenaikan gaji pensiun pada bulan September atau sepanjang tahun 2025. 

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada perubahan gaji pokok pensiun yang berlaku saat ini. 

Pencairan tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Lalu, Mengapa Ada Pensiunan yang Menerima Dana Lebih Besar?

Meskipun tidak ada kenaikan pada gaji pokok, beberapa pensiunan mengaku menerima jumlah pencairan yang lebih besar dari biasanya. 

Fenomena ini ternyata bukan disebabkan oleh kenaikan gaji, melainkan adanya tambahan tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.

Jenis tunjangan yang dimaksud antara lain:

1. Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan Anak: sebesar 2?ri gaji pokok, maksimal untuk 2 anak

3. Tunjangan Pangan: setara dengan 10 kg beras namun dalam bentuk uang.

Bisa disimpulkan isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, tidak benar adanya.

Tambahan tunjangan inilah yang membuat nominal yang diterima oleh beberapa pensiunan tampak lebih besar dari sebelumnya.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gajipensiunan PNSPT Taspen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved