Breaking News:

TNI Disiksa Senior

Fitnah dan Kekerasan: Luka Ganda Keluarga Prada Lucky, Serma Christian Kecam Ucapan Wanita Ini

Pemilik akun Nafa Arshana muncul dan membuat video klarifikasi bersama suaminya yang juga seorang anggota TNI usai fitnah Prada Lucky.

Editor: jonisetiawan
TikTok Gun Nadhink/Instagram NTT/Facebook Pos-Kupang.com
TNI DISIKSA SENIOR - Istri tentara pemilik akun Nafa Arshana (Kiri), Ayah Lucky, Serma Christian Namo (Kanan). Nafa Arshana minta maaf usai fitnah almarhum Prada Lucky. 

Ia menyadari komentarnya tidak memiliki empati, dan menegaskan bahwa tidak ada maksud membenarkan aksi kekerasan yang menewaskan Lucky.

“Saya sadar balasan komentar saya seperti orang yang tidak punya empati.

Komentar saya tidak ada maksud membela atau membenarkan tindakan oknum yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.”

Baca juga: Atlet Tinju Berprestasi Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Tetangga Tak Sangka

Motif Penganiayaan: Pembinaan yang Menyimpang?

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, sebelumnya mengungkap bahwa motif sementara dari penganiayaan Prada Lucky disebut sebagai bagian dari "pembinaan".

“Semuanya atas dasar pembinaan. Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.

Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait bentuk "pembinaan" tersebut, karena penyelidikan dan pemeriksaan mendalam masih berjalan.

TNI DISIKSA SENIOR - Foto Prada Lucky Namo (KIRI). Foto empat senior pelaku penganiayaan (KANAN). Kini terungkap sosok 4 senior yang jadi pelaku penyiksaan terhadap Prada Lucky.
TNI DISIKSA SENIOR - Foto Prada Lucky Namo (KIRI). Foto empat senior pelaku penganiayaan (KANAN). Kini terungkap sosok 4 senior yang jadi pelaku penyiksaan terhadap Prada Lucky. (TikTok Lucky/Ist)

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Pasal Disiapkan

Perkembangan kasus mencatat bahwa kini total 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kekerasan fisik berulang yang menyebabkan kerusakan organ vital Prada Lucky hingga berujung pada kematiannya.

Lima Pasal yang Disiapkan untuk Menjerat Para Tersangka:

  • Pasal 170 KUHP: Tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan biasa.
  • Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
  • Pasal 131 KUHPM: Pemukulan atau kekerasan oleh militer terhadap rekan/bawahan.
  • Pasal 132 KUHPM: Keterlibatan atasan militer yang memberikan izin atau pembiaran terhadap tindak kekerasan.

"Kelima pasal ini akan diterapkan sesuai peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan," jelas Brigjen Wahyu.

Baca juga: Ayah Prada Lucky Meledak Amarah Usai Baca Fitnah di Facebook, Pelaku Minta Maaf Didampingi Suami

Pembinaan atau Kekerasan Sistemik?

Brigjen Wahyu juga mengindikasikan bahwa kejadian tersebut berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan lebih dari satu korban.

“Ini bukan kejadian satu malam. Proses pembinaan ini diduga dilakukan kepada beberapa personel oleh senior lainnya, dan tidak dilakukan secara bersamaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, TNI menyatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap individu yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

TNI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Tragedi ini memicu evaluasi besar-besaran dalam tubuh TNI AD, terutama soal budaya pembinaan dan tradisi satuan.

Wahyu menegaskan bahwa semua satuan harus mengecek ulang pelaksanaan pembinaan apakah sudah sesuai prosedur atau justru membuka celah kekerasan terselubung.

"Penekanan dari pimpinan sudah jelas, baik melalui administrasi maupun langsung dalam kunjungan ke satuan. Ini harus jadi pelajaran, jika tidak dipatuhi, akan ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

***

(TribunTrends/TribunBengkulu)

Tags:
Prada LuckySerma Christian Namofitnahkekerasan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved