Breaking News:

TNI Disiksa Senior

Jejak Kelam Aprianto Rede Raja: Dari Prajurit dan Atlet Tinju ke Tersangka Penganiayaan Prada Lucky

Mengenal Aprianto Rede Raja alias Yanto Radja, prajurit TNI sekaligus juara tinju Porprov NTT, kini jadi tersangka penganiayaan Prada Lucky.

Editor: jonisetiawan
Generated by AI/JIS/Ist
TNI DISIKSA SENIOR - Mengenal sosok Aprianto Rede Raja, Atlet tinju jadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aprianto Rede Raja, atau yang lebih dikenal sebagai Yanto Radja, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Sebagai prajurit TNI dan atlet tinju berprestasi, sosoknya yang dulunya dikenal sebagai juara Porprov NTT kini terlibat dalam peristiwa tragis yang menimbulkan kejanggalan dan tuntutan keadilan dari keluarga korban serta masyarakat.

Bahkan tetangga dan mantan gurunya dibuat tak percaya jika Yanto Radja terlibat kasus yang menewaskan Prada Lucky.

Baca juga: Atlet Tinju Berprestasi Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Tetangga Tak Sangka

Profil Singkat Yanto Radja

Pratu Aprianto Rede Raja adalah anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) yang bermarkas di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Ia merupakan lulusan SMAKN 3 Maumere dan kini berdomisili di Lombok, NTB, meski berasal dari NTT.

Selain bertugas sebagai prajurit, Yanto juga dikenal sebagai atlet tinju berprestasi, pernah meraih gelar juara di Pekan Olahraga Provinsi NTT.

Tetangga dan mantan gurunya mengenal Yanto sebagai pribadi pendiam dan baik hati. Seorang warganet yang mengaku tetangganya, mengungkapkan keterkejutannya atas kabar keterlibatan Yanto dalam kasus ini.

Namun, citra positif itu kini pudar akibat tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian juniornya.

Peran dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Yanto Radja termasuk dalam empat prajurit yang diduga memukul korban dengan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian, 30 Juli 2025 pukul 01.30 WITA.

Tiga prajurit lainnya adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, dan Pratu Emiliano De Araojo.

Penganiayaan ini bagian dari dua kelompok pelaku: satu menggunakan selang air, 16 orang termasuk perwira seperti Letda Inf Thariq Singajuru, dan satu lagi menggunakan tangan kosong.

Motif awal disebut terkait tuduhan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Ricard Junimton Bulan.

Namun, keluarga korban dan aktivis menduga alasan ini hanya dalih yang dibuat pihak militer.

KASUS PRADA LUCKY NAMO - Foto Prada Lucky Namo (KIRI), Aprianto Rede Raja dapat medali Porprov (KANAN). Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Juniro
KASUS PRADA LUCKY NAMO - Foto Prada Lucky Namo (KIRI), Aprianto Rede Raja dapat medali Porprov (KANAN). Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Juniro (Tiktok/Faceboook Aprianto)

Rangkaian Kejadian Sebelum Kematian

  • 27 Juli 2025: Pemeriksaan internal terkait tuduhan penyimpangan seksual.
  • 28 Juli 2025: Korban melarikan diri, tetapi kembali tertangkap. Siang harinya, korban dipukul dengan selang air oleh senior.
  • 30 Juli 2025: Terjadi pemukulan dengan tangan kosong oleh kelompok termasuk Yanto Radja.
  • 2 Agustus 2025: Korban muntah darah, dirawat di Puskesmas Kota Danga, lalu dirujuk ke RSUD Aeramo.
  • 4 Agustus 2025: Kondisi kembali memburuk.
  • 6 Agustus 2025: Prada Lucky meninggal pukul 11.23 WITA akibat luka parah, termasuk memar, luka sayat, dan bekas bakar.

Sebelum meninggal, korban sempat mengaku kepada ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, bahwa ia disiksa oleh sekitar 20 senior sejak akhir Juli.

Ayahnya, Sersan Mayor Christian Namo, menuntut keadilan dan menggambarkan luka-luka serius pada jenazah anaknya.

Baca juga: Kematian Prada Lucky: Ayahnya Curigai Ada Manipulasi Medis, Siap Beberkan Bukti

Kejanggalan yang Terungkap

Halaman
12
Tags:
Aprianto Rede RajaPrada Luckytinju
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved