Gaji PNS dan PPPK
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya
Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
BONUS TAMBAHAN PNS - Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan baru ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong produktivitas mereka dalam bekerja, terutama di tengah tantangan transformasi digital birokrasi.
Jadi, bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, pastikan untuk mengecek slip gaji Anda di bulan Agustus 2025 ini, karena bukan hanya gaji dan tunjangan yang akan masuk ke rekening Anda, tapi juga tambahan dana sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras Anda!
***
(TribunTrends)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Gaji PNS dan PPPK
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|