Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya

Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
BONUS TAMBAHAN PNS - Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan. 

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan baru ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong produktivitas mereka dalam bekerja, terutama di tengah tantangan transformasi digital birokrasi.

Jadi, bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, pastikan untuk mengecek slip gaji Anda di bulan Agustus 2025 ini, karena bukan hanya gaji dan tunjangan yang akan masuk ke rekening Anda, tapi juga tambahan dana sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras Anda!

***

(TribunTrends)

Tags:
PNSgaji pokokDANA
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved