Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya

Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
BONUS TAMBAHAN PNS - Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus 2025, PNS Akan Terima Dana Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Pemerintah kembali membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.

Kebijakan ini telah disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis kompensasi tambahan yang akan mulai dicairkan pada bulan Agustus ini.

Tambahan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para PNS, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan meningkatnya beban kerja birokrasi.

Baca juga: 4 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jawa Tengah, Surakarta Mengalahkan Salatiga, Tegal, Magelang

Tiga Jenis Tambahan Dana untuk PNS

Berikut rincian tiga jenis tambahan penghasilan yang akan dinikmati para PNS mulai Agustus 2025:

1. Uang Lembur

Uang lembur diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berdasarkan surat perintah resmi dari atasan yang berwenang. Kompensasi ini diberikan minimal untuk dua jam kerja lembur berturut-turut.

Besaran uang lembur per jam berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp18.000

Golongan II: Rp24.000

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp36.000

Tambahan ini tentu akan sangat membantu para pegawai yang sering bertugas hingga larut demi pelayanan publik yang optimal.

Ilustrasi uang -
DANA TAMBAHAN PNS - Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

2. Uang Makan Lembur

Tak hanya imbalan waktu, para PNS juga akan mendapatkan uang makan apabila mereka bekerja lembur.

Uang makan lembur ini diberikan maksimal satu kali per hari kerja lembur.

Rincian uang makan lembur per hari:

Golongan I & II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stamina dan semangat para pegawai yang harus melanjutkan tugas di luar jam kerja reguler.

Baca juga: 7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Menghadapi era kerja digital, kebutuhan akan koneksi internet yang stabil menjadi hal mutlak.

Oleh karena itu, PNS yang melaksanakan sebagian besar tugasnya secara daring akan menerima bantuan paket data dan komunikasi.

Besaran biaya paket data bulanan:

Eselon I dan II (atau yang setara): Rp400.000

Eselon III ke bawah (atau yang setara): Rp200.000

Namun, pemberian bantuan ini bersifat selektif dan didasarkan pada tingkat intensitas penggunaan teknologi daring dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan baru ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong produktivitas mereka dalam bekerja, terutama di tengah tantangan transformasi digital birokrasi.

Jadi, bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, pastikan untuk mengecek slip gaji Anda di bulan Agustus 2025 ini, karena bukan hanya gaji dan tunjangan yang akan masuk ke rekening Anda, tapi juga tambahan dana sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras Anda!

***

(TribunTrends)

Tags:
PNSgaji pokokDANA
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved