Gaji PNS dan PPPK
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya
Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus 2025, PNS Akan Terima Dana Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Pemerintah kembali membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Agustus 2025, para PNS akan menerima tambahan dana resmi di luar gaji pokok dan tunjangan rutin yang biasa mereka terima setiap bulan.
Kebijakan ini telah disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis kompensasi tambahan yang akan mulai dicairkan pada bulan Agustus ini.
Tambahan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para PNS, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan meningkatnya beban kerja birokrasi.
Baca juga: 4 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jawa Tengah, Surakarta Mengalahkan Salatiga, Tegal, Magelang
Tiga Jenis Tambahan Dana untuk PNS
Berikut rincian tiga jenis tambahan penghasilan yang akan dinikmati para PNS mulai Agustus 2025:
1. Uang Lembur
Uang lembur diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berdasarkan surat perintah resmi dari atasan yang berwenang. Kompensasi ini diberikan minimal untuk dua jam kerja lembur berturut-turut.
Besaran uang lembur per jam berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Tambahan ini tentu akan sangat membantu para pegawai yang sering bertugas hingga larut demi pelayanan publik yang optimal.

2. Uang Makan Lembur
Tak hanya imbalan waktu, para PNS juga akan mendapatkan uang makan apabila mereka bekerja lembur.
Uang makan lembur ini diberikan maksimal satu kali per hari kerja lembur.
Rincian uang makan lembur per hari:
Golongan I & II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stamina dan semangat para pegawai yang harus melanjutkan tugas di luar jam kerja reguler.
Baca juga: 7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun
3. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Menghadapi era kerja digital, kebutuhan akan koneksi internet yang stabil menjadi hal mutlak.
Oleh karena itu, PNS yang melaksanakan sebagian besar tugasnya secara daring akan menerima bantuan paket data dan komunikasi.
Besaran biaya paket data bulanan:
Eselon I dan II (atau yang setara): Rp400.000
Eselon III ke bawah (atau yang setara): Rp200.000
Namun, pemberian bantuan ini bersifat selektif dan didasarkan pada tingkat intensitas penggunaan teknologi daring dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan baru ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong produktivitas mereka dalam bekerja, terutama di tengah tantangan transformasi digital birokrasi.
Jadi, bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, pastikan untuk mengecek slip gaji Anda di bulan Agustus 2025 ini, karena bukan hanya gaji dan tunjangan yang akan masuk ke rekening Anda, tapi juga tambahan dana sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras Anda!
***
(TribunTrends)
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|